![]() |
| Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz sedang menyampaikan sosialisasi |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merekrut badan ad hoc di lembaga tersebut untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pelaksanaannya anggota bdan ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara harus bisa menguasai teknologi informasi (IT). Hal tersebut sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan zaman saat ini yang diminta dalam pelaporannya harus cepat dan tepat.
Agar informasi ini dapat diketahui oleh warga Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat jauh haru sudah menyosialisasikannya kepada warga di daerah itu bahkan semenjak perekrutan PKK dan PPS pada Pemilu sebelumnya.
"Informasi detail penerimaan badan ad hoc ini kami belum terima dari KPU RI, namun informasi awal yang diterima untuk pengumuman pendaftaran sudah dimulai 16 November," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz di Pariaman, Sabtu.
Pada Pemilu sebelumnya peserta yang mendaftar untuk menjadi panitia ad hoc harus datang ke kantor KPU dan ujian masih bersifat tulis sedangkan sekarang pendaftaran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan ujian CAT atau menggunakan komputer.
Penggunaan IT untuk proses prekrutan bukan bertujuan untuk membatasi generasi X yang identik kurang menguasai teknologi namun lebih pada tuntuan pekerjaan KPU.
"Jika ada generasi X yang menguasai IT serta sesuai dengan syarat usia maksimal menjadi PPK dan PPS maka silakan mendaftar," katanya.
Artikel tersebut dilansir dari ANTARA
